Dari sini, Anda akan mengetahui apa itu KSBB Lingkungan Hidup
KSBB Lingkungan Hidup merupakan wadah bagi stakeholders untuk saling berkolaborasi, saling membantu, berbagi cerita, dan menebar semangat dalam pengelolaan lingkungan DKI Jakarta yang seluruh pelaksanaannya tercatat dalam platform digital.
Dasar Hukum Forum KSBB Lingkungan Hidup berawal dari Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 95 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kolaborasi Sosial Berskala Besar Persampahan Di Provinsi DKI Jakarta. Pada Tahun 2020 dalam masa pandemi Covid-19 Pemerintah Provinsi DKI menerbitkan Instruksi Sekretaris Daerah tersebut sebagai pedoman kolaborasi bidang persampahan.
Insekda ini diterbitkan karena beberapa hal, antara lain:
Dalam mengimplemetasikan pelaksanaan Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 95 Tahun 2020, Kepala Dinas Lingkunga Hidup mengeluarkan Instruksi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor 101 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan KSBB Persampahan sebagai pedoman internal pelaksanaan Dinas Lingkungan Hidup dalam Kolaborasi Sosial Berskala Besar Bidang Persampahan.
Tidak cukup dengan KSBB Persampahan, karena permasalahan lingkungan tidak hanya persampahan, maka diperlukan kolaborasi secara menyeluruh dalam seluruh aspek lingkungan hidup sehingga KSBB Persampahan diperluas menjadi forum KSBB Lingkungan Hidup yang terdiri dari 3 klaster, yaitu:
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor e-0064 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Forum KSBB Lingkungan Hidup.
Forum Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) Lingkungan Hidup memiliki tujuan:
Dalam pelaksanaannya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dibantu oleh mitra-mitra kolaborator sebagai koordinator pendamping dalam setiap klister, yang tercantum dalam Surat Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor 14365/LH 07 tentang Kepengurusan dalam Forum Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) Lingkungan Hidup.